
Ilustrasi (Foto: Ist)
Forum Solidaritas Hakim Adhoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden RI dan Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah konkret terkait ketimpangan kesejahteraan hakim Adhoc lebih dari satu dekade persisnya 13 tahun. Pembiaran tidak naiknya tunjangan hakim Adhoc sejak 2013 yang tidak mempunyai gaji bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh persoalan keadilan konstitusional dalam tubuh kekuasaan kehakiman.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami catat dan kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika. Ia harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, dengan merevisi Perpres yang mengatur Hak Keuangan Hakim Adhoc ” tegas Lufsiana, perwakilan hakim Tipikor, dikutip dari siaran persnya, Senin (5/1/2026).
Lufsiana mengatakan, FSHA menilai Presiden memiliki kewenangan konstitusional dan administratif untuk mengoreksi ketimpangan tersebut melalui penerbitan atau perubahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan hakim Adhoc, yang selama ini diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Selain itu, Presiden berhak melakukan penyesuaian kebijakan remunerasi agar selaras dengan kenaikan gaji hakim karir yang sudah naik Oktober 2024 dan kini Februari 2026.
Menurut FSHA, kegagalan menindaklanjuti persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan, karena hakim Adhoc Tipikor, HAM, PHI, dan Perikanan yang menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan Hakim Karir justru diperlakukan berbeda oleh negara. Selain Presiden, kata Lufsiana, FSHA juga menyoroti sikap MA sebagai puncak kekuasaan kehakiman. FSHA menilai, MA tidak dapat bersikap pasif ketika terjadi ketimpangan struktural terhadap hakim Adhoc yang bekerja di bawah koordinasi peradilan umum dan khusus.








